Pembelajaran Tatap Muka dimulai, Kemendikbud Tegaskan Protokol Kesehatan diperketat
Melonjaknya kasus covid-19 membuat pemerintah semakin siaga dalam mengambil kebijakan. Prosedur pembelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi dinilai berpotensi besar mempengaruhi kenaikan kasus covid ini, akibatnya membuat para siswa/i hingga mahasiswa/i melakukan proses belajar mengajar secara daring (belajar dalam jaringan).
Iming-iming kontroversial pun muncul atas kebijakan ini, sebagian besar mereka merasa bahwa pembelajaran daring ini kurang efektif, berbagai macam keluhan seperti fasilitas internet, kuota jaringan internet, hingga mereka yang tinggal di pedesaan sangat menderita akan hal ini. Dimana tak ada fasilitas internet yang memadai masuk ke pedesaan dan ekonomi yang tak sepadan pun turut dirasakan mereka yang belajar di kota.
Banyak kasus yang terjadi beberapa bulan terakhir ini, tragedi tersebut salah satunya seperti tewasnya mahasiswa Unismuh Makassar karna mencari internet saat kuliah online, dan masih banyak lagi. Sebagian orang tua siswa/i pun turut keluh kesah atas pembelajaran daring ini karna dinilai kurang efektif dimana turunnya kualitas belajar anak menurut pantauan mereka. Akan tetapi, sebagian orang tua murid pun takut anaknya tertular virus covid jika anaknya kembali belajar di sekolah.
Pemerintah pun tak ketinggalan dalam mengambil kebijakan, melihat permasalahan ini kemendikbud menegaskan bahwa “untuk zona kuning dan hijau tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua melalui komite sekolah yaitu perwakilan orang tua dimasing-masing sekolah dan bahkan kalau sekolah itu mau melakukan pembelajaran tatap muka, maka orang tua murid boleh tidak mengizinkan anaknya jika tidak merasa nyaman dengan keadaan di sekolah dan boleh melanjutkan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan izin. “ ujar nadiem makarim.
Melihat kebijakan tersebut pemerintah membuat sistem pembelajaran terlihat lebih fleksibel dan itu semua tak lepas dari penerapan protokol kesehatan yang diperketat. Masing-masing rombongan belajar hanya diperbolehkan melakukan sistem belajar maksimal 50% dari kapasitas. Berarti sekolah harus melakukan rotasi/shifting saat siswa mengikuti pembelajaran tatap muka. Sekolah juga tidak memperbolehkan membuka kegiatan ekstrakulikuler, aktiitas kantin, atau kegiatan berkumpul lainnya dimana memiliki resiko tinggi tertular virus akibat interaksi dari masing-masing rombongan belajar. Siswa hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan belajarr, mengajar, kemudian langsung pulang setelah sekolah selesai. Dan selama di sekolah siswa harus memakai masker, dan sekolah maupun siswa juga tak terlepas dari berbagai macam persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
Kebijakan demi kebijakan pun terus diputuskan oleh pemerintah melihat kondisi pandemi seperti ini, tidak lain tujuannya agar masyarakat terkontrol dan rantai penyebaran virus ini bisa diputuskan. Oleh karena itu, mari kita indah kan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tidak melanggarnya dan besinergi secara positif kita bisa memutuskan penularan virus ini dan keadaan seperti semula yang kita harapkan dimana bebas dari virus covid ini bisa terealisasikan dengan cepat.

Komentar
Posting Komentar